IBX5980432E7F390 Bagaimana Hukum Menikah Setelah Hamil Duluan? - Tekuni Islam

Bagaimana Hukum Menikah Setelah Hamil Duluan?

gambar: weddingku.com

Zaman sekarang sudah begitu banyak generasi muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas hingga akhirnya tak sedikit dari mereka yang hamil di luar nikah. Di antara mereka ada yang kemudian berpisah meninggalkan pasangannya, enggan untuk bertanggung jawab, dan ada juga yang bertanggung jawab mau menikahinya dan melangsungkan resepsi pernikahan dengan kondisi perut sang mempelai wanita sudah tampak membesar. Lantas bagaimana hukumnya menikah saat sedang
hamil menurut pandangan islam? Dan adakah konsekuensi setelahnya?

gambar: rosediana.net

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam vidio ceramahnya yang diunggah di facebook.com/Muslim_Cyber_Riau_Kepri mengatakan bahwa empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, sepakat kalau perempuan hamil menikah, maka nikahnya sah, begitu juga Syekh Wahbah Zuhaeli dalam kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

Namun ternyata ada konsekuensi yang cukup serius muncul setelah si anak lahir, sebagaiman ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islama, yaitu;

1.     Tidak Boleh Menyematkan Bin Bapaknya
Dalam Islam, nasab sangatlah penting untuk mengetahui keluarga dan asal-usul sah seseorang. Namun ketika seorang anak lahir dari perbuatan zina, maka tak boleh di sematkan ‘bin’ bapaknya pada namanya. meskipun pada realitanya dalam dokumen maupun kondisi sosial masih tetap memberlakukan bin bapaknya, tetapi tetap tidak dianggap dalam pandangan islam.


2.     Si Bapak Tak Boleh Menjadi Wali Nikah
Jika ternyata anak terlahir perempuan, maka si bapak tak diperbolehkan menjadi wali saat si anak menikah. Jadi hak wali harus diserahkan kepada wali hakim. namun biasanya ketika si anak sudah dewasa, orangtua cenderung abai dengan masa lalu mereka dan tetap menikahkan anak mereka dengan wali (bapak) yang sebenarnya tidak sah. na'udzubillah.

gambar: hiveminer.com

3.     Tak Diperbolehkan Menjadi Wali Nikah Saudaranya
Jika bayi yang lahir ternyata laki-laki, maka ketika si bapak meninggal ia tak boleh menjadi wali nikah adik perempuannya. Karena dia merupakan saudara seibu yang notabene tak boleh menjadi wali nikah.

4.     Tidak Boleh Mendapatkan Warisan
gambar: hendriyono.com

Ketika si bapak meninggal dunia, maka si anak tidak boleh mendapatkan bagian warisan. Sebab orang yang tak punya hubungan nasab tak boleh saling mewarisi.

Demikianlah resiko yang harus dihadapi bagi orang yang berzina. Selain menyebabkan dosa bagi diri sendiri, zina juga menimbulkan berbagai persoalan dan konsekuensi bagi anak yang dilahirkan kelak. dan jika hal ini tidak benar-benar diperhatikan, maka akan sangat berbahaya bagi keturunannya kelak. semoga kita selalu dihindarkan dari perbuatan melanggar ketentuan syariat.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

1 Komentar Untuk "Bagaimana Hukum Menikah Setelah Hamil Duluan?"