Bagaimana Hukum Menikah Setelah Hamil Duluan?
gambar: weddingku.com
Zaman sekarang sudah begitu banyak generasi muda yang
terjerumus dalam pergaulan bebas hingga akhirnya tak sedikit dari mereka yang
hamil di luar nikah. Di antara mereka ada yang kemudian berpisah meninggalkan
pasangannya, enggan untuk bertanggung jawab, dan ada juga yang bertanggung jawab mau menikahinya dan melangsungkan resepsi pernikahan dengan kondisi perut sang mempelai wanita sudah tampak membesar. Lantas
bagaimana hukumnya menikah saat sedang
hamil menurut pandangan islam? Dan adakah konsekuensi setelahnya?
hamil menurut pandangan islam? Dan adakah konsekuensi setelahnya?
gambar: rosediana.net
Menurut Ustadz Abdul Somad dalam vidio ceramahnya yang
diunggah di facebook.com/Muslim_Cyber_Riau_Kepri mengatakan bahwa empat
madzhab, Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, sepakat kalau perempuan hamil
menikah, maka nikahnya sah, begitu juga Syekh Wahbah Zuhaeli dalam kitab Al
Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Namun ternyata ada konsekuensi yang cukup serius muncul
setelah si anak lahir, sebagaiman ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islama, yaitu;
1. Tidak
Boleh Menyematkan Bin Bapaknya
Dalam Islam, nasab sangatlah penting untuk
mengetahui keluarga dan asal-usul sah seseorang. Namun ketika seorang anak
lahir dari perbuatan zina, maka tak boleh di sematkan ‘bin’ bapaknya pada
namanya. meskipun pada realitanya dalam dokumen maupun kondisi sosial masih tetap memberlakukan bin bapaknya, tetapi tetap tidak dianggap dalam pandangan islam.
2. Si
Bapak Tak Boleh Menjadi Wali Nikah
Jika ternyata anak terlahir perempuan, maka
si bapak tak diperbolehkan menjadi wali saat si anak menikah. Jadi hak wali
harus diserahkan kepada wali hakim. namun biasanya ketika si anak sudah dewasa, orangtua cenderung abai dengan masa lalu mereka dan tetap menikahkan anak mereka dengan wali (bapak) yang sebenarnya tidak sah. na'udzubillah.
gambar: hiveminer.com
3. Tak
Diperbolehkan Menjadi Wali Nikah Saudaranya
Jika bayi yang lahir ternyata laki-laki,
maka ketika si bapak meninggal ia tak boleh menjadi wali nikah adik
perempuannya. Karena dia merupakan saudara seibu yang notabene tak boleh
menjadi wali nikah.
4. Tidak
Boleh Mendapatkan Warisan
gambar: hendriyono.com
Ketika si bapak meninggal dunia, maka si
anak tidak boleh mendapatkan bagian warisan. Sebab orang yang tak punya
hubungan nasab tak boleh saling mewarisi.
Demikianlah resiko yang harus dihadapi bagi orang yang
berzina. Selain menyebabkan dosa bagi diri sendiri, zina juga menimbulkan
berbagai persoalan dan konsekuensi bagi anak yang dilahirkan kelak. dan jika hal ini tidak benar-benar diperhatikan, maka akan sangat berbahaya bagi keturunannya kelak. semoga kita selalu dihindarkan dari perbuatan melanggar ketentuan syariat.




Ngeri juga ya gan konsekuensi nya..
ReplyDelete